SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

- 22 September 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif /Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar baik bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA baik yang tercatat sebagai guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pasalnya hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baiknya Kemenag saat ini telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menuturkan bahwa Kemenag masih terus berproses dalam hal pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Baca Juga: Resmi! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Berlaku bagi Peserta Ini

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sudah mengalokasikan tunjangan insentif guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Proses pencairan tunjangan insentif akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana sehingga ketika rekening guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi telah siap, bank penyalur akan segera mentransfer dana tunjangan intensif tersebut.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala

Intensif yang akan diberikan bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi akan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena pencairan akan dirapel satu tahun, maka intensif yang akan diterima oleh guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi sebesar Rp3 juta per masing-masing guru.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar M Zain dalam kesempatan yang sama.

Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud

Harapannya, tunjangan insentif yang diberikan dapat memotivasi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Menurut M Zain, guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi memiliki jasa yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Akan tetapi, karena adanya keterbatasan anggaran, kuota penerima tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi dibatasi.

Hanya guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi kriterialah yang dapat menerimanya.

Baca Juga: Akhirnya! Menpan RB Umumkan 2 Kategori Honorer ini Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022

Di samping itu pula, penerima tunjangan insentif ini disesuaikan pula dengan ketersediaan kuota dari masing-masing provinsi.

Adapun kriteria guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan telah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi tenaga pendidik;

Baca Juga: Lirik Lagu Kesucian Ati oleh Difarina Indra Adella, Ojo Dipadakno Isun Ambil Wong Liyo

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru penerima adalah yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Penerima Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir adalah S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Ungkap Kabar Baik untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah, ini Kata Nadiem

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun dengan batas maksimal 60 tahun.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan atau Madrasah.

11. Tidak terikat pula sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak juga sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Boleh Daftar Program Guru Penggerak Meski Belum Punya NUPTK, Asal Memiliki Ini

Perlu diketahui pula bahwa tunjangan insentif dibayarkan kepada guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah