Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta, Kemenag: Ada yang Harus di...

- 28 September 2022, 06:13 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta dari Kemenag. /Unsplah/mufidpwt.

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berusaha untuk memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah.

Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan diberi tunjangan insentif oleh Kemenag untuk mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru madrasah.

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210.000 guru madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, pada 17 september 2022.

Baca Juga: Resmi! Kabar Tak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Belum Sertifikasi Terkait Tunjangan TPG, Kemdikbud Akan...

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, maka bank penyalur akan segera mentransfer insentif untuk guru madrasah non ASN,” ucap Zain.

M Zain menuturkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada seluruh guru non ASN dan non sertifikasi pada jenjang pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru non ASN dan non sertifikasi tersebut adalah sebesar Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Q & A Pendataan Non ASN : Salah Foto, SK dan Bukti Pembayaran Hilang, Salah Input Data, NIK KK Tidak Ditemukan

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang terus kami upayakan,” kata Zain.

Menurut Keterangan tersebut bisa diketahui bahwa tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah akan dirapel satu tahun.

Masing-masing guru madrasah kelak jika tunjangan insentif dirapel, maka akan menerima dana sebesar Rp3 juta untuk setiap tahunnya.

Baca Juga: MANTAP! PANRB dan BKN Akan Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Ada Pengujian?

“Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” ujar Zain.

Pemberian tunjangan insentif dari Kemenag kepada guru madrasah merupakan suatu bentuk apresiasi dari negara kepada para guru yang telah mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Kemenag juga berharap bahwa tunjangan ini mampu memotivasi para guru madrasah non ASN agar lebih semangat dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag ini.

Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

Sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika guru madrasah ingin mendapatkan tunjangan insentif kriteria tersebut, yaitu:

  1. Guru madrasah aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
  2. Guru madrasah belum lulus sertifikasi
  3. Guru madrasah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu bukan guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengajar,” ujar Zain

Baca Juga: Bulan Oktober Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022? Untuk Kabupaten ini Simak Selengkapnya

  1. Guru madrasah telah memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4
  2. Guru madrasah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  3. Guru madrasah bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  4. Guru madrasah belum memasuki usia pensiun (60 tahun), hal itu dijelaskan oleh Zain bahwa pemberian tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Baca Juga: Simak! Apkasi Sampaikan 5 Masalah Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Salah Satunya Soal Gaji

Itulah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah Jika ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah