Mengingat di Indonesia terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru tersebut memang sudah lama mengabdi jadi guru.
Guru tersebut nantinya jika RUU Sisdiknas disahkan maka sertifikasinya akan diputihkan, ke depannya guru tersebut bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus mengikuti program PPG terlebih dahulu.
Sebagai informasi, bagi guru-guru yang baru akan mengajar maka wajib mengikuti program PPG terlebih dahulu.
Program PPG kedepannya tidak berlaku bagi guru yang telah lama mengajar sebab sertifikat pendidik berlaku sebagai SIM atau surat izin bagi guru yang akan mengajar.
Ini merupakan salah satu wujud kepedulian Kemdikbud terhadap para guru di Indonesia dan jika RUU Sisdiknas disahkan maka sertifikasi guru akan diputihkan dan guru bisa memperoleh tunjangan profesi guru sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemdikbud.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***