Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

- 1 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. Pemutihan Sertifikasi Guru, Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Ini.
Ilustrasi. Pemutihan Sertifikasi Guru, Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Ini. /Pixabay/mohamed Hassan

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

Mengingat di Indonesia terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru tersebut memang sudah lama mengabdi jadi guru.

Guru tersebut nantinya jika RUU Sisdiknas disahkan maka sertifikasinya akan diputihkan, ke depannya guru tersebut bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Sebagai informasi, bagi guru-guru yang baru akan mengajar maka wajib mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Baca Juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Simak Dokumen Penting dan Cara Daftar di Portal SSCASN

Program PPG kedepannya tidak berlaku bagi guru yang telah lama mengajar sebab sertifikat pendidik berlaku sebagai SIM atau surat izin bagi guru yang akan mengajar.

Ini merupakan salah satu wujud kepedulian Kemdikbud terhadap para guru di Indonesia dan jika RUU Sisdiknas disahkan maka sertifikasi guru akan diputihkan dan guru bisa memperoleh tunjangan profesi guru sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemdikbud.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x