Lantas benarkah akan ada pemutihan sertifikasi guru oleh Kemdikbud?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa guru yang ingin memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG maka syaratnya adalah mengikuti program PPG terlebih dahulu.
Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...
Regulasi tersebut ternyata telah berlaku sejak Undang-Undang tersebut disahkan dan guru yang mendapatkan tunjangan profesi adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi.
Selanjutnya pada bulan Agustus lalu, Kemdikbud mengumumkan adanya RUU Sisdiknas yang memberikan wajah baru terkait dengan regulasi tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangan profesi guru yang ada dalam RUU Sisdiknas akan mengubah terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kemdikbud juga menyampaikan bahwa kelak pemutihan sertifikasi guru setelah adanya RUU sisdiknas maka guru yang mengajar wajib sertifikasi.
Hal itu juga disampaikan oleh Kemdikbud akan berlaku bagi guru baru yang akan mengajar sebab menjadi bukti kelayakan tenaga pendidik di Indonesia.
Lebih lanjut, bagaimana dengan guru lama yang sudah mengabdi tetapi belum sertifikasi? Dalam hal ini Kemdikbud menjelaskan bahwa setelah RUU Sisdiknas nanti disahkan maka status sertifikasi akan diputihkan.