Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

- 1 Oktober 2022, 23:54 WIB
Inilah informasi bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK terkait kegiatan Anugerah GTK
Inilah informasi bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK terkait kegiatan Anugerah GTK /tangkapan layar https://seleksippg.kemenag.go.id//

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK.

Saat ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Adanya kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK merupakan bentuk apresiasi atas kinerja guru madrasah pada dunia pendidikan tanah air.

Baca Juga: Akhirnya! Honorer Kategori ini Akan Dapatkan Afirmasi Jadi ASN Pada PPPK 2022, Resmi PANRB

Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah turut memberikan suaranya terkait tujuan diselenggarakannya kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang hingga saat ini terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja, dan prestasinya sehingga memberi dampak positif dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya pada jenjang RA dan Madrasah

“Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 digelar sebagai apresiasi kami terhadap guru dan tendik yang selalu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasinya,” tutur Zain, di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

Tidak hanya itu, ia juga turut menyampaikan bahwa terselenggaranya pendidikan yang bermutu dapat memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Sejatinya pendidikan juga menjadi salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global.

Dalam kesempatan yang sama Muhammad Zain menuturkan bahwa guru dan tenaga kependidikan sudah selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi atas komitmen, kinerja prestasi dan inovasinya dalam memajukan RA dan Madrasah.

Baca Juga: Resmi! Informasi Tentang PPPK 2022 dari Kemdikbud dan Kemenkeu. Hasil Webiner Silaturahmi Merdeka Belajar

“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” terang M Zain.

“Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu,” terangnya melanjutkan.

Anugerah GTK Madrasah akan digelar secara hybrid, online dan tatap muka.

Oleh karenanya tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK perlu mengetahui jadwal kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana timeline.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru karena ini, ini 6 Penyebabnya sesuai Juknis

1. Pendaftaran dan upload berkas dimulai 19 September - 31 Oktober 2022.

Pada tahap ini bagi GTK madrasah yang sudah memiliki surat rekomendasi dan/atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengupload berkas dokumen keikutsertaannya dengan mengklik tautan berikut https://sites.google.com/madrasah.kemenag.go.id/anugerah-gtkmadrasah2022

2. Seleksi tahap pertama dilaksanakan 1 - 7 November 2022.

3. Seleksi tahap kedua, digelar 9 - 14 November 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Lengkap Berikut

4. Grand final Anugerah GTK Madrasah dilaksanakan 16 - 23 November 2022.

5. Pengumuman pemenang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan diumumkan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional, 24-25 November 2022.

Adapun persyaratan bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK untuk mengikuti Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia/WNI

Baca Juga: Resmi! Berikut Makna Tema Peringatan Hari Santri Nasional 2022 dari Menag, Jangan Sampai Salah Ya

2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah, pustakawan dan juga termasuk laboran;

3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;

4. Pendidikan terakhir yang dimiliki minimal Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5. Telah melaksanakan tugas baik sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya yaitu 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Buka Peluang Bagus bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar Sebelum 9 Oktober...

Pelamar Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

Tidak pernah pula dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi serta petunjuk teknis pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dapat mengklik tautan berikut :

klik disini

Baca Juga: Resmi! Kemenag Ajak PNS dan Guru Honorer Madrasah Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober, Ada Pemenang dan Hadiah?

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah