Tidak Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2022, Beberapa Kategori Ini Perlu Diperhatikan

- 4 Oktober 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru
Ilustrasi kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pixabay

 Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

2. Tidak mempunyai NUPTK

Salah satu kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 lainnya yakni tidak memiliki NUPTK.

Sebagaimana yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, bahwa salah satu persyaratan PPG dalam jabatan adalah mempunyai NUPTK.

3. SK pengangkatan di atas 1 Januari 2019

Perlu diperhatikan, misal SK yang dimiliki guru sudah masuk 2 Januari 2019, itu berarti tidak memenuhi persyaratan.

 Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

4. Belum memiliki kualifikasi ijazah S1/D4

Masih banyak guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. Jika demikian, maka tidak memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

Diketahui bahwa UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku hingga saat ini, menyatakan guru harus memiliki kualifikasi S1/D4.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah