Tidak Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2022, Beberapa Kategori Ini Perlu Diperhatikan

- 4 Oktober 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru
Ilustrasi kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Perlu diperhatikan ada beberapa kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022.

Jumlah kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 tersebut diketahui ada sembilan kategori.

Adapun sembilan kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

Kemudian siapa sembilan kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, untuk PPG dalam jabatan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 1 Oktober 2022 berikut ini adalah penjelasannya:

1. Guru tidak terdata pada Dapodik

Salah satu kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yaitu guru yang tidak terdata pada Dapodik.

Jadi meskipun guru sudah lama mengabdi namun belum masuk di Dapodik, maka itu bisa bermasalah. Sehingga usahakan untuk segera masuk Dapodik.

 Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

2. Tidak mempunyai NUPTK

Salah satu kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 lainnya yakni tidak memiliki NUPTK.

Sebagaimana yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, bahwa salah satu persyaratan PPG dalam jabatan adalah mempunyai NUPTK.

3. SK pengangkatan di atas 1 Januari 2019

Perlu diperhatikan, misal SK yang dimiliki guru sudah masuk 2 Januari 2019, itu berarti tidak memenuhi persyaratan.

 Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

4. Belum memiliki kualifikasi ijazah S1/D4

Masih banyak guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. Jika demikian, maka tidak memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

Diketahui bahwa UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku hingga saat ini, menyatakan guru harus memiliki kualifikasi S1/D4.

5. Guru tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir

Selanjutnya guru yang tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir juga dapat menjadi kendala guru tersebut mengikuti sertifikasi guru.

Baca Juga: TERBARU! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Buat Kartu ASN Virtual, Resmi dari BKN

6. Guru berusia di atas 58 tahun sampai 31 Desember 2022

Perlu dipahami oleh para guru bahwa guru memiliki ketentuan batas usia yaitu 58 tahun. 

7. Guru tidak sehat jasmani dan rohani

Kemudian guru yang tidak sehat jasmani dan rohani juga tidak memenuhi persyaratan mengikuti program sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

Adapun surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini biasanya akan dilampirkan ketika lapor diri.

 Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

8. Guru tersangkut NAPZA

Selanjutnya guru yang tersangkut dengan NAPZA dan sejenisnya juga akan berpengaruh untuk mengikuti program sertifikasi guru.

9. Guru tidak berkelakuan baik

Kemudian guru yang tidak berkelakuan baik juga menjadi salah satu kategori yang tidak bisa sertifikasi tahun 2022.

Itulah informasi beberapa kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah