Terkait SK Pengangkatan dan Gaji Guru ASN PPPK 2021, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Sampaikan Ini untuk Pemda

- 5 Oktober 2022, 18:51 WIB
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /kemendikbud.go.id

Pertama, Plt Dirjen GTK Kemdikbud mengingatkan Pemerintah Daerah untuk membayarkan gaji guru-guru ASN PPPK 2021 yang telah diangkat menjadi PPPK JF Guru.

Kedua, Pemerintah Daerah diingatkan untuk segera menyerahkan SK Pengangkatan sebagai PPPK JF Guru kepada guru-guru yang telah lulus PPPK 2021 dan memiliki NI PPPK. 

Dalam hal ini yang dimaksud adalah 11% guru dari total 293.860 dengan NI PPPK yang telah lolos menjadi ASN PPPK 2021.

Baca Juga: Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN agar Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022. Mengapa? Cek di Sini...

Ketiga, Pemerintah Daerah diingatkan untuk segera mengusulkan NI PPPK bagi guru yang lolos pada tahap pemberkasan PPPK 2021 ke Badan Kepegawaian Negara agar NI PPPK guru-guru tersebut dapat diterbitkan.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah 3% guru yang telah lolos menjadi ASN PPPK 2021 namun belum memiliki NI PPPK.

Dalam proses pengusulan NI PPPK, Pemerintah Daerah dapat bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SAPK BKN di daerah.

Baca Juga: WAJIB! Guru Semua Jenjang, Sertifikasi, dan PPPK Harus Cek Info GTK, Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

Demikianlah informasi dari Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani kepada Pemerintah Daerah untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Tiga poin penyampaian dari Plt Dirjen GTK Kemdikbud tersebut menyangkut nasib guru ASN PPPK 2021, mulai dari gaji, SK Pengangkatan, hingga NI PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x