Resmi! Syarat Seleksi PPPK 2022 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

- 6 Oktober 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi penyandang disabilitas dalam seleksi PPPK 2022 /Pixabay/Geralt/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya dibagi menjadi dua, yakni ASN PPPK dan PNS.

Seleksi PPPK 2022 kemungkinan akan difokuskan bagi Jabatan Fungsional Guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan yang lainnya.

Mengenai Jabatan Fungsional Guru PPPK 2022, telah ada juknis yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Namun, kini ada juknis terbaru untuk seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru yang menjelaskan syarat dan kategori pelamar PPPK 2022, bahkan untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Ketentuan baru tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Sebelum mengetahui persyaratan peserta, terdapat pembagian kategori pelamar sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 sebagai berikut.

  1. Pelamar Prioritas

Formasi  PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yakni:

Baca Juga: Bagaimana Tindak Lanjut Pendataan Non ASN? Penjelasan Menpan RB Ini Menjawabnya...

a. Prioritas I

Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi passing grade disebut pelamar prioritas I yang berurutan sebagai berikut.

1) THK-II  lolos passing grade  PPPK  JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN negeri lolos passing grade PPPK JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG lolos passing grade  PPPK JF Guru Tahun 2021.

4) Guru honorer swasta lolos passing grade  PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru Bukan PNS Masuk Rekening? Simak Informasi Direktur GTK Madrasah Berikut

b. Pelamar Prioritas II

Prioritas II  non-ASN THK-II yang tidak termasuk pegawai THK-II di  kategori pelamar prioritas pertama.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III non-ASN yang tidak termasuk kategori prioritas pertama di satuan pendidikan diselenggarakan  pemerintah daerah.

Non-ASN tersebut harus aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester  Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Kategori pelamar umum di antaranya adalah:

  1. lulusan PPG di database PPG Kemdikbud dan
  2. non-ASN terdaftar Dapodik.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Penjelasan Gaji PPPK Lengkap Rincian Alokasi TKD dalam APBN TA 2023

Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022,  pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

  1. WNI
  2. Paling rendah 20 tahun dan tertinggi 59 tahun ketika pendaftaran dalam kategori usianya.
  3. Tidak pernah dikenai pidana, yaitu penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih. 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu,  tidak dengan hormat sebagai  PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

  1. Tidak pernah menjadi anggota/pengurus Parpol/terlibat dalam politik praktis.
  2. Memiliki serdik dan/atau memiliki kualifikasi  paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan.
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai  persyaratan jabatan yang nantinya akan dilamar oleh peserta
  4. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik bagi peserta yang melamar. 
  5. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia bagi peserta yang melamar.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023? Simak Penjelasan SE Kemenkeu Ini...

Bagi penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, selain syarat di atas, yaitu:

  1. surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis serta derajat kedisabilitasan dirinya.
  2. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik atau guru.

Juknis baru PPPK 2022  lengkapnya dapat diunduh dengan klik link di sini. Demikian informasi terkait juknis terbaru seleksi PPPK 2022 JF Guru.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x