Keputusan dari Kemendikbud tersebut juga sekaligus menjadi juknis seleksi calon PPPK guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru, pelamar akan dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan prioritas seleksi masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut.
- Pelamar Prioritas
Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru Tahun 2022 ternyata akan lebih mendahulukan pelamar prioritas seperti:
- Pelamar prioritas 1 (P1)
Kategori yang pertama dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru adalah pelamar prioritas 1 (P1) yang telah diurutkan sebagai berikut:
- Guru honorer kategori 2 (THK-2) yang lolos passing grade pada PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021
- Guru non ASN negeri yang lolos passing grade pada PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang lolos passing grade pada PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021
- Guru honorer swasta yang lolos passing grade pada PPPK tahun 2021 untuk Jabatan Fungsional guru