Info Seleksi PPPK 2022: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini, Simak Selengkapnya

- 8 Oktober 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi. Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini.
Ilustrasi. Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini. /Pixabay/Ronny Overhate

Keputusan dari Kemendikbud tersebut juga sekaligus menjadi juknis seleksi calon PPPK guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru, pelamar akan dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan prioritas seleksi masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah: Cek Peserta, Persyaratan, hingga Tahap Kegiatan

  1. Pelamar Prioritas

Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru Tahun 2022 ternyata akan lebih mendahulukan pelamar prioritas seperti:

  • Pelamar prioritas 1 (P1)

Kategori yang pertama dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru adalah pelamar prioritas 1 (P1) yang telah diurutkan sebagai berikut:

- Guru honorer kategori 2 (THK-2) yang lolos passing grade pada PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021

- Guru non ASN negeri yang lolos passing grade pada PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021

- Lulusan PPG yang lolos passing grade pada PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021

- Guru honorer swasta yang lolos passing grade pada PPPK tahun 2021 untuk Jabatan Fungsional guru

Baca Juga: Antisipasi Masalah Saat Penghapusan Honorer, PANRB Rancang 3 Skenario, Ada Kemungkinan Diangkat ASN Semua?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah