Info Seleksi PPPK 2022: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini, Simak Selengkapnya

- 8 Oktober 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi. Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini.
Ilustrasi. Info Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini. /Pixabay/Ronny Overhate

Kategori tersebut masuk dalam pelamar prioritas 1 dan akan diutamakan dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru.

  • Pelamar prioritas 2 (P2)

Untuk kategori pelamar prioritas 2 (P2) merupakan guru non ASN yang masuk dalam kategori THK-2 dan tidak termasuk pegawai THK-2 pada kategori pelamar prioritas pertama (P1).

  • Pelamar prioritas 3 (P3)

Untuk pelamar prioritas 3 yaitu non ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas 1 (P1) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah TK hingga SMA untuk Daftar Ini, Cek Sebelum 22 Oktober 2022

Non ASN dalam kategori pelamar prioritas 3 harus aktif mengajar minimal 3 tahun dan masuk dalam Dapodik.

  1. Pelamar umum

Kategori pelamar umum diantaranya adalah lulusan PPG yang masuk dalam database PPG Kemdikbud dan juga Non ASN yang telah terdaftar pada Dapodik.

Selanjutnya seluruh calon pelamar harus mengetahui syarat sebagai pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru sesuai dengan juknis yang ada.

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan oleh Iwan Fals, Tak Ada yang Pernah Siap Melepasmu, Salam Satu Jiwa untuk Prestasi

Syarat tersebut diantaranya adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia Minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun Pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dikenai pidana yaitu penjara sesuai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Selain itu tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai persyaratan yang dilamar
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang nantinya akan dilamar oleh peserta 8 memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  8. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Berubah Dari Soal Pakaian hingga Hari Dipakainya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah