Kemudian bagi kategori penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru maka harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
- Menyerahkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis serta derajat ke disabilitasnya
- Menyerahkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik atau guru
Demikian informasi tersebut yang diperoleh dari keputusan Kemdikbud Nomor 349 Tahun 2022 semoga bermanfaat.***