Tambahan penghasilan tersebut nantinya akan diberikan kepada guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.
Perlu diketahui bahwasanya untuk mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan, guru harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?
Selain tidak mempunyai sertifikat pendidik, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki NUPTK.
- Guru PNSD mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian seputar pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik.***