Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi ini adalah harus memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, tidak sedikit guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik?
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.
Hal itu sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Majalah Jendela Kemdikbud.
Jika belum dapat tunjangan profesi, guru PNS daerah dapat diusulkan menjadi penerima atau memperoleh tambahan penghasilan.
Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tambahan penghasilan yang diterima biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.