Bisakah Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

- 9 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi guru yang belum mendapatkan TPG dan dapat diusulkan menjadi penerima Tambahan Penghasilan
Ilustrasi guru yang belum mendapatkan TPG dan dapat diusulkan menjadi penerima Tambahan Penghasilan /Pixabay/Tumisu

Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi ini adalah harus memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, tidak sedikit guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik?

Baca Juga: CATAT! Berikut Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Guru Madrasah

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Hal itu sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Majalah Jendela Kemdikbud.

Jika belum dapat tunjangan profesi, guru PNS daerah dapat diusulkan menjadi penerima atau memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: RESMI! Ini Aturan Kemdikbud Terbaru Tentang Seragam Sekolah Bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Catat Hari Dipakainya

Besaran tambahan penghasilan yang diterima biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x