RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

- 10 Oktober 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi. Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi.
Ilustrasi. Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi. /Pixabay

Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

- Pendidikan minimal SMA untuk pendidik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat pernyataan yang disetujui oleh atasan
  2. Memiliki akun belajar.id
  3. Khusus bagi guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD, dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau lembaga

Setelah seluruh peserta mengetahui dan memahami syarat untuk bisa mengikuti program Apresiasi GTK 2022, maka juga harus mengetahui tahapan apa saja yang akan dilalui dalam program ini.

Baca Juga: Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

Simak penjelasan berikut:

  1. Seluruh calon peserta harus memiliki informasi yang lengkap dan panduan pelaksanaan sebelum mendaftarkan program Apresiasi GTK 2022. Informasi bisa diperoleh secara lengkap melalui laman GTK Kemdikbud.
  2. Membuat dan mengunggah karya masing-masing di platform Merdeka Belajar dan mengisi form pendaftaran. Pastikan seluruh calon pendaftar telah memiliki akun belajar.id dalam tahap ini.
  3. Penilaian bukti karya Apresiasi GTK 2022 yang meliputi seleksi administratif, substansi karya, presentasi karya, dan wawancara.
  4. Peserta yang terpilih akan mengikuti rangkaian puncak Hari Guru Nasional 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 26 November 2022.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

Itulah informasi mengenai program Apresiasi GTK 2022 dari Kemdikbud dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah