- Guru pemegang sertifikat pendidik (Serdik) belum terdata di data kelulusan sertifikasi
Apabila guru lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka otomatis terdaftar pada kelulusan sertifikasi.
PLPG memang merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemendikbud sehingga begitu lulus, peserta langsung terdaftar di data kelulusan sertifikasi.
Bagi yang lulus program sertifikasi guru melalui PPG Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.
Baca Juga: Resep Sambal Peca Buat Ide Pelengkap Lauk Semakin Bervariasi, Pecinta Pedas Wajib Coba!
Sebab PPG Prajabatan diselenggarakan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar di dalam data Kemendikbud.
Apabila demikian, guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG dan nanti diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Lebih lanjut, jika guru yang lulus PLPG belum masuk ke data kelulusan sertifikasi, sebaiknya lapor ke Dinas Pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal GTK yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG).
Saat guru telah mendapat NRG, data kemudian masuk Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi guru.