Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Tahu Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair

- 11 Oktober 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/
  1. Guru pemegang sertifikat pendidik (Serdik) belum terdata di data kelulusan sertifikasi

Apabila guru lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka otomatis   terdaftar pada kelulusan sertifikasi.

PLPG memang merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemendikbud sehingga begitu lulus, peserta langsung terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Bagi yang lulus program sertifikasi guru melalui PPG Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. 

Baca Juga: Resep Sambal Peca Buat Ide Pelengkap Lauk Semakin Bervariasi, Pecinta Pedas Wajib Coba!

Sebab PPG Prajabatan diselenggarakan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar di dalam data Kemendikbud. 

Apabila demikian, guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG dan nanti  diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.  

Lebih lanjut, jika guru yang lulus PLPG belum masuk ke data kelulusan sertifikasi,  sebaiknya lapor ke Dinas Pendidikan setempat. 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal GTK yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Baca Juga: Kebutuhan Guru di Satuan Pendidikan Meningkat, Apa Penyebabnya? Simak Penjelasan GTK Kemdikbud Berikut

Saat guru telah mendapat NRG, data kemudian masuk Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi guru.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah