Info Aturan Baru Kemdikbud: Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi!

- 14 Oktober 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Info Aturan Baru dari Kemdikbud, Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Pelajar SD, SMP, SMA, Resmi.
Ilustrasi. Info Aturan Baru dari Kemdikbud, Inilah Seragam yang Harus Dikenakan oleh Pelajar SD, SMP, SMA, Resmi. /instagram.com/@nadiemmakarim

Untuk itu simak penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA berikut ini.

  1. Seragam Nasional

- Peserta didik SD/SDLB harus mengenakan pakaian seragam sekolah dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

- Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu

Seragam nasional ini dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis saat upacara bendera.

Pada saat upacara bendera, seragam nasional dikenakan dengan atribut lengkap yaitu topi pet dan dasi sesuai dengan warna masing-masing seragam di semua jenjang.

Bagian depan topi yang dikenakan terdapat logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna dari seragam pramuka di semua jenjang disesuaikan dengan ketetapan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah