Dan pemakaiannya disesuaikan dengan masing-masing sekolah.
- Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah di jenjang SD, SMP, SMA bisa menetapkan warna seragam khas sekolahnya masing-masing.
Penetapan seragam khas sekolah tersebut tentu dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Pemakaian seragam khas sekolah juga ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat
Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan model dan warna pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Pakaian adat kelak bisa digunakan oleh peserta didik pada hari atau adat tertentu.
Demikian informasi yang bisa disampaikan dari Permendikbud dan semoga bermanfaat.***