Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan, Kemdikbud Ungkap karena Hal Ini...

- 15 Oktober 2022, 11:12 WIB
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan /master1305/Freepik

Hal tersebut dengan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Kepmendikbudristek Bab IV bagian B.3.i.

Baca Juga: 152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

“Misalnya ada empat kebutuhan, ada sekolah a, b, c, dan d. masing-masing kebutuhan juga sudah diisi oleh guru-guru non ASN, tinggal kita seleksi saja mana yang bisa diangkat,” kata Kemdikbud.

Sementara dari empat kebutuhan tersebut, Pemda hanya mengusulkan dua formasi kebutuhan.

“Nah kemarin Pemda sudah memilih, dia membuka formasi observasi untuk sekolah a dan sekolah b, sehingga sekolah c dan sekolah d itu tidak mendapatkan formasi,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: Info Kemenag: Susun Bahan Ajar untuk Pendidikan Agama Sekolah Luar Biasa, Simak Informasinya RESMI!

Dalam hal tersebut, guru non ASN yang ada di sekolah c dan d, tetap bisa mengikuti seleksi observasi kesesuaian.

“Walaupun tidak dibukakan formasi oleh Pemda, dia tetap bisa melamar mengikuti seleksi mekanisme observasi P2 ataupun P3,” kata Kemdikbud.

Lebih lanjut Kemdikbud juga memberikan gambaran lebih lengkap terkait dengan pelamar yang lulus akan ditempatkan di sekolah induknya, sebagai berikut:

- Instansi mempunyai kebutuhan 4 formasi yang tersebar di 4 sekolah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Ditjen GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah