Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan, Kemdikbud Ungkap karena Hal Ini...

- 15 Oktober 2022, 11:12 WIB
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan /master1305/Freepik

Baca Juga: Guru Non ASN Pada PPPK 2022, Kemdikbud Minta Segera Didistribusikan ke Sekolah yang Kosong, karena Ini...

- Formasi hanya dibuka di sekolah a dan b.

- Dalam hal ini guru dari sekolah c dan d melamar ke sekolah a dan b atau hanya perlu isi biodata diri (Penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek).

- Penilaian observasi dilakukan di masing-masing sekolah (guru sekolah a dinilai di sekolah a, guru di sekolah d dan dinilai di sekolah d dan seterusnya).

- Jika guru c dan d memiliki nilai yang lebih tinggi daripada pelamar a dan b. maka pada kondisi tersebut formasi akan dipindahkan ke sekolah c dan d.

Itulah gambaran mengenai penempatan guru melalui seleksi observasi PPPK guru 2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Ditjen GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah