Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

- 15 Oktober 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi.
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi. /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan kabar terbaru yang harus diketahui oleh guru madrasah

Kabar tersebut diumumkan oleh Kemenag yang berkaitan dengan pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS.

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dicairkan sebagaimana penjelasan dari juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie. 

"Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna Hasbie pada Senin, 10 Oktober 2022.

Anna juga menjelaskan bagaimana mekanisme pencairan tunjangan insentif guru non PNS.

"Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif akan diberikan penuh selama 12 bulan, per bulannya yaitu Rp250.000 dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Guru madrasah non PNS bisa memeriksa akun SIMPATIKA masing-masing untuk memperoleh informasi terkait pencairan tunjangan insentif tersebut.

Hal itu karena menurut penuturan Anna, Kemenag telah menginformasikan tentang tunjangan insentif guru dan PNS melalui Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang ada di laman SIMPATIKA masing-masing.

Guru madrasah non PNS jika ingin mencairkan tunjangan insentif maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang didapatkan dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain menjelaskan tentang persyaratan pencairan tunjangan insentif guru non PNS.

"Setelah persyaratan lengkap maka para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujar Zain.

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini akan diberikan kepada guru yang mengajar pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA sebagaimana dijelaskan oleh Zain.

Pemberian tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS merupakan salah satu wujud apresiasi negara kepada para guru yang sudah mendidikasikan dirinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Pemberian tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS juga diharapkan lebih memotivasi serta meningkatkan kinerja para guru dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

"Jasa mereka sangat besar dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di Madrasah pada semua level," ujar Zain.

Perlu diketahui bahwa ternyata ada kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non PNS agar bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Kriteria tersebut akan dijelaskan pada poin-poin di bawah ini.

1. Guru madrasah non PNS aktif mengajar di semua jenjang pendidikan Madrasah dan terdaftar pada program SIMPATIKA

2. Guru madrasah belum lulus sertifikasi

3. Guru madrasah memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

4. Guru madrasah mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Guru madrasah berstatus sebagai guru tetap yaitu guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus. 

Guru tersebut tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 

Sebagai informasi bahwa guru yang memiliki masa pengabdian paling lama dengan dibuktikan oleh surat keterangan lama mengabdi menurut Zain akan diprioritaskan mendapatkan tunjangan insentif. 

6. Guru madrasah non PNS memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

7. Guru madrasah non PNS telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Guru Madrasah non PNS bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari dipa Kementerian Agama

9. Belum berusia 60 tahun

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif

Itulah informasi mengenai tunjangan insentif guru madrasah non PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah