BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK guru 2022, penempatan guru di sekolah merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu.
Di mana pada penempatan seleksi PPPK guru 2022, juga terdapat urutan penempatan berdasarkan kategori pelamar, yakni P1, P2, P3, dan umum.
Untuk seleksi PPPK guru 2022 bagi pelamar P1 merupakan guru yang telah lulus passing grade dan akan langsung penempatan.
Plt. Direktur Jenderal, Nunuk Suryani sempat menyampaikan mengenai penempatan bagi guru yang telah lulus passing grade.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nunuk melalui acara webinar secara daring Sapa GTK Episode 8 yang berjudul ‘Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK; melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN nya sudah ada empat, tapi non ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk.
Lebih lanjut Nunuk mengungkapkan bahwa, apabila terjadi kondisi seperti itu, maka alternative lain yaitu penempatan di sekolah lain di kota yang sama.
Baca Juga: Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...
Dalam hal ini, jika sekolah lain sudah penuh semua, maka guru lulus passing grade yang bersangkutan yang tidak bisa diangkat di tahun 2022 ini.
Nunuk juga menyampaikan bagi guru tersebut juga bisa mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan JF lain yang dimiliki.
Kondisi tersebut, Nunuk menjelaskan bahwa apabila ada guru mata pelajaran IPA yang melamar penempatan di SMP, akan tetapi telah penuh, maka bisa dialihkan menjadi guru kelas.
“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” kata Nunuk.
Perlu diketahui solusi di atas, apabila terdapat pilihan solusi tersebut, maka guru dapat menunggu ataupun berpindah ke jabatan lain.
“Maka nanti jika ada pilihan itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” kata Nunuk.***