Ingin Ikut PPG Dalam Jabatan, Simak Peraturan Terbaru dari Kemdikbud Berikut, Non Sertifikasi Intip di Sini

- 25 Oktober 2022, 06:22 WIB
Ingin Ikut PPG Dalam Jabatan, Simak Peraturan Terbaru dari Kemdikbud Berikut, Non Sertifikasi Intip di Sini.
Ingin Ikut PPG Dalam Jabatan, Simak Peraturan Terbaru dari Kemdikbud Berikut, Non Sertifikasi Intip di Sini. /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah merilis peraturan terbaru terkait sertifikasi guru.

Jika ingin sertifikasi, ada syarat bagi guru Dalam Jabatan yang harus dipenuhi yaitu dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Jika sudah lulus mengikuti program PPG Dalam Jabatan, maka guru tersebut akan menerima sertifikat pendidik dan juga telah sertifikasi.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022, Jangan Lupakan Dokumen Penting Ini, Siapkan dari Sekarang, Resmi dari Kemdikbud

Kemdikbud juga telah merilis peraturan terbaru terkait bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik dari mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 54 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut di pasal 4 jelaskan bahwa guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai Tahun 2025, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022, Lengkap! Simak Informasinya Disini, Resmi dari Kemdikbud

  1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2

Baca Juga: Informasi PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Nomor 2 Perhatikan dengan Teliti

Jika mengacu pada peraturan terbaru, tidak semua guru bisa ikut dalam program PPG Dalam Jabatan dan bisa menyandang status sertifikasi.

Hal itu karena pemerintah telah menetapkan bagi calon mahasiswa yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yaitu yang memenuhi beberapa syarat diantaranya:

Baca Juga: Akhirnya, Ini Nasib Guru yang Belum Non Sertifikasi di Tahun 2023, Usai RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas

  1. Merupakan guru Dalam Jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud Ini Jadikan Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah. Bagaimana Penjelasannya? Cek di Sini...

Guru yang memenuhi syarat tersebut akan melewati seleksi administrasi dan juga seleksi akademik pada program PPG Dalam Jabatan.

Namun ternyata calon mahasiswa juga akan dipertimbangkan oleh beberapa hal diantaranya:

- Usia paling tinggi

- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

- Masa kerja paling lama dan

- Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

Baca Juga: Seputar PPPK 2022, Khusus P1 Hal Ini yang Jangan Dilewatkan!

Proses pembelajaran pada PPG Dalam Jabatan ini dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Beban belajar mahasiswa bisa diikuti melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Itulah Informasi yang disampaikan melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah