Guru Dalam Jabatan yang termasuk pada rekognisi pembelajaran lampau diberikan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.
Kemudian, Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai TMT 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.
Dengan demikian, jumlah SKS pembelajaran PPG Dalam Jabatan dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS.
Kemudian, Guru Dalam Jabatan yang diangkat TMT 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 SKS.
itulah informasi seputar regulasi baru tentang proses sertifikasi guru dengan PPG Dalam Jabatan.***