Regulasi Resmi Sertifikasi Guru Beserta Link Cek Detailnya, Hal Penting Ini Perlu Dipahami!

- 28 Oktober 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /Pixabay/Rosy - The world is worth thousands of pictures

Guru Dalam Jabatan yang termasuk pada rekognisi pembelajaran lampau diberikan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.

Kemudian, Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai TMT 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.

Baca Juga: Hore, Ada Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, Ini Link Daftarnya

Dengan demikian, jumlah SKS pembelajaran PPG Dalam Jabatan dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS.

Kemudian, Guru Dalam Jabatan yang diangkat TMT 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 SKS.

itulah informasi seputar regulasi baru tentang proses sertifikasi guru dengan PPG Dalam Jabatan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x