Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair! Simak Disini

- 29 Oktober 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi. Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair.
Ilustrasi. Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair. /Freepik

Kedua, tambahan penghasilan yang ditujukan bagi guru ASN yang belum sertifikasi. Tambahan penghasilan ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Besaran tambahan penghasilan yang akan diterima guru ASN daerah adalah sebesar Rp250.000 setiap bulan, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 11.

Baca Juga: Lirik Lagu Before You Go oleh Lewis Capaldi

Lantas, kapan jadwal pembayaran tunjangan tersebut? Menurut Permendikbud Ristek, jadwal tunjangan akan diberikan pada:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Lirik Lagu Hold Me While You Wait Dinyanyikan oleh Lewis Capaldi

Lebih lanjut, bagi guru ASN daerah yang akan menerima tambahan penghasilan maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dikecualikan pada guru ASN daerah dengan kriteria:

Baca Juga: Informasi Seleksi PPPK 2022 bagi Tenaga Kesehatan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Sampaikan Ini

- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;

- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;

- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah