Pertama, penerimaan berkas dari yang bersangkutan.
Kedua, admin dinas memverifikasi data.
Ketiga, informasi terkait penerbitan SKTP disampaikan kepada guru.
Keempat, penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru oleh subbag keuangan.
Baca Juga: Perbedaan Prioritas 1, 2, 3, dan Umum PPPK 2022 yang Dijelaskan Langsung oleh Kementerian PANRB
Guru yang menerima berkas dari yang bersangkutan merupakan guru yang telah memenuhi syarat. Berkas yang diterima nantinya diproses melalui SIMTUN.
Demikian informasi dari Kemdikbud bagi guru seluruh jenjang pendidikan yang harus diketahui seputar penyaluran tunjangan. ***