Jadwal penyaluran Tunjangan Profesi guru yang direncanakan bulan November, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang dijadwalkan untuk dilakukan bulan Oktober 2022.
Untuk dapat menjadi salah satu penerima Tunjangan Profesi guru, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru.
Persyaratan untuk guru yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Guru mempunyai status sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kemdikbud. Guru di bawah naungan Kemenag tidak termasuk dalam persyaratan ini.
Untuk penyaluran tunjangan bagi guru di bawah binaan Kemenag, ada ketentuan dan peraturan Undang-undang tersendiri yang diberlakukan yang berbeda dengan guru naungan Kemdikbud.
2. Guru mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Guru mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
4. Guru mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Untuk penyaluran Tunjangan Profesi guru, terdapat prosedur yang juga perlu dipahami oleh guru penerima tunjangan sebagai berikut.