Resmi, Agar Dapat Tunjangan, Guru Seluruh Jenjang Pendidikan Diminta Penuhi Syarat dari Kemdikbud

- 2 November 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi bagi guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi bagi guru /UNSPLASH/mufidpwt

Jadwal penyaluran Tunjangan Profesi guru yang direncanakan bulan November, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang dijadwalkan untuk dilakukan bulan Oktober 2022. 

Untuk dapat menjadi salah satu penerima Tunjangan Profesi guru, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru.

Baca Juga: PPPK 2022 Tenaga Guru Telah Dibuka sampai 13 November 2022. Kemenpan RB Jelaskan Kategori Prioritasnya...

Persyaratan untuk guru yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut. 

1. Guru mempunyai status sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kemdikbud. Guru di bawah naungan Kemenag tidak termasuk dalam persyaratan ini.

Untuk penyaluran tunjangan bagi guru di bawah binaan Kemenag, ada ketentuan dan peraturan Undang-undang tersendiri yang diberlakukan yang berbeda dengan guru naungan Kemdikbud.

2. Guru mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Guru mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat Mutlak Ini agar Diangkat Jadi ASN

4. Guru mempunyai Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Untuk penyaluran Tunjangan Profesi guru, terdapat prosedur yang juga perlu dipahami oleh guru penerima tunjangan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: SIPPN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah