· Berkelakuan baik
· Telah terdaftar di Dapodik
Baca Juga: Bagi PPG Daljab 2022 Ini, Ada 12 Hal yang Perlu Diperhatikan dengan Cermat!
Hal yang menarik dari Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, yaitu guru dalam jabatan bisa mengikuti PPG Daljab melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan dapat hanya mengikuti beban belajar sebagian saja.
Adapun guru yang mendapatkan beban belajar sebagian saja atau tidak full 30 SKS pada PPG Daljab adalah yang termasuk pada:
1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015
Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015, akan diberikan beban SKS yang setara dengan 24 SKS.
Oleh karenanya pada saat pelaksanaan PPG Daljab hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS saja.
2. Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025