Benarkah untuk Dapat Serdik, Guru dengan SK Pengangkatan 2016 hingga 2025 Peroleh 18 SKS saat PPG? Cek Infonya

- 5 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik /freepik/Freepik

· Berkelakuan baik

· Telah terdaftar di Dapodik

Baca Juga: Bagi PPG Daljab 2022 Ini, Ada 12 Hal yang Perlu Diperhatikan dengan Cermat!

Hal yang menarik dari Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, yaitu guru dalam jabatan bisa mengikuti PPG Daljab melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan dapat hanya mengikuti beban belajar sebagian saja.

Adapun guru yang mendapatkan beban belajar sebagian saja atau tidak full 30 SKS pada PPG Daljab adalah yang termasuk pada:

1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015

Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015, akan diberikan beban SKS yang setara dengan 24 SKS.

Oleh karenanya pada saat pelaksanaan PPG Daljab hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS saja.

Baca Juga: P2, P3, dan Pelamar Umum Melongo? Ini Aturan yang Benar Tentang Pemenuhan Kebutuhan di PPPK Guru 2022

2. Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah