Benarkah untuk Dapat Serdik, Guru dengan SK Pengangkatan 2016 hingga 2025 Peroleh 18 SKS saat PPG? Cek Infonya

- 5 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik /freepik/Freepik

Terdapat persyaratan dan ketentuan baru bagi guru dalam jabatan untuk dapat memperoleh serdik terutama dalam kegiatan PPG Daljab.

Sebagaimana Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan adalah guru yang dinyatakan telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, untuk bisa memperoleh serdik, maka guru dalam jabatan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Tinjau Untung-Rugi Mobil Listrik, Wali Kota Solo Tolak Penggunaannya Saat ini

· Berstatus sebagai guru dalam jabatan yang aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga tahun) terakhir

· Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

· Memiliki NUPTK

· Memiliki batas usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan

· Sehat jasmani dan rohani

· Bebas narkotika

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah