Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

- 10 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi. /Pexels/Sora Shimazaki

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Baca Juga: Lirik Lagu The Astronaut – Jin BTS lagi Trending di YouTube, Cintai seperti Asteroid, Penerang di Kegelapan

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah