Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

- 10 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi. /Pexels/Sora Shimazaki

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Ini Dia Beragam Tunjangan Guru yang Direncanakan Cair Bulan November, Ada Hak Anda?

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: Reset Password Akun belajar.id Secara Mandiri, Lakukan Ini Jika Tidak Mendapat Kode atau Tautan

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah