Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN yang sudah menjalankan tugas di daerah khusus atas kesulitan hidup yang dijalani.
Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata PPPK Golongan Ini, Penghasilannya Bisa Melebihi UMP Jakarta. Penasaran? Ini Daftarnya...
- Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
- Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil
- Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain
Baca Juga: Sudah Ditutup, Calon Guru ASN PPPK 2022 Bersiap untuk Agenda Ini, Berkaitan dengan Hasil?
Guru ASN yang mengabdi di daerah khusus dengan rincian seperti diatas, maka berhak mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.
Tunjangan khusus akan diberikan kepada guru ASN daerah dan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan setelah melaksanakan tugasnya.
Guru ASN tersebut harus menjalankan tugasnya dibuktikan dengan surat keputusan mengajar untuk guru ASN yang bersangkutan.
Maka, bagi guru ASN daerah yang akan mendapatkan tunjangan khusus maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Guru berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek
- Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Cara Paling Ampuh Atasi Hipertensi! Cukup Lakukan dari Rumah, Mudah, dan Ekonomis