Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Apa Syaratnya?

- 13 November 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi. Syarat guru ASN bisa dapat tunjangan khusus.
Ilustrasi. Syarat guru ASN bisa dapat tunjangan khusus. /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN non sertifikasi ternyata juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Pada mulanya, tunjangan sebesar itu diketahui hanya akan didapatkan oleh guru ASN yang sudah sertifikasi saja, tetapi ternyata tidak.

Sebagaimana diketahui bahwa telah terbit Permendikbud Ristek dengan nomor 4 tahun 2022 yang berisi tentang peraturan penyaluran berbagai jenis tunjangan.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Untuk Guru SMP Kategori ini Agar Segera Mengikuti Program Bimtek, Kuota Terbatas

Permendikbud Ristek itu membahas tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi.

Namun perlu dipahami bersama, bahwa ternyata juga ada tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru ASN yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Resep Tahu Isi Sayur Pedas Gurih Ini Bisa Jadi Ide Jualan yang Laris Manis. Cobain Yuk...

Bahkan, untuk nominal dan teknis pemberiannya pun sama dengan TPG, yaitu sejumlah satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus, yaitu tunjangan yang disalurkan untuk guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus.

Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Kemungkinan Tak Terjadi Karena Hal ini, Simak Penjelasan Berikut

Daerah yang terpencil atau terbelakang,

Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil

Daerah yang berbatasan dengan negara lain

Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial

Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya

Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?

Tunjangan Khusus akan diberikan kepada guru yang telah menjalankan tugas di daerah khusus, sebagai wujud kompensasi dari kesulitan hidup saat bertugas.

Penyaluran Tunjangan Khusus ini diberikan oleh Kemdikbud setiap tiga bulan sekali untuk satu tahun anggaran.

Teknis prenyaluran Tunjangan Khusus ini adalah ditransfer ke rekening bank guru ASN yang menerima tunjangan.

Baca Juga: Belum Sertifikasi, Jangan Khawatir! Guru ASN Daerah Masih Bisa Dapat Tunjangan, Simak Selengkapnya di Sini

Perlu dipahami bahwa Tunjangan Khusus akan dicairkan asalkan guru ASN sebagai penerima bisa menunjukkan surat keputusan mengajar.

Lantas, adakah syarat yang harus dipenuhi guru ASN agar bisa mendapatkan Tunjangan Khusus? Simak di bawah ini.

  1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
  2. Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Sudah Ditutup, Calon Guru ASN PPPK 2022 Bersiap untuk Agenda Ini, Berkaitan dengan Hasil?

Jika mencermati syarat tersebut, maka guru ASN tidak wajib memiliki sertifikat pendidik untuk bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.

Jadi tunjangan khusus memang murni diberikan kepada guru ASN daerah non sertifikasi yang mengajar pada daerah khusus.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah