Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi

- 14 November 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi.
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Syarat yang paling utama adalah guru ASN tersebut menjalankan tugasnya secara nyata dengan dibuktikan oleh surat keputusan mengajar.

Selanjutnya, guru ASN yang memenuhi kriteria seperti di bawah ini maka bisa dikategorikan untuk mendapatkan Tunjangan Khusus.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Kau Lepas oleh Alexa, Ku Tak Pernah Merasakannya, Bila Kau Tak di Sini

  1. Guru berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek
  2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Itulah informasi resmi terkait Tunjangan Khusus yang akan diterima oleh guru ASN, tentu dengan beberapa hal yang telah dijelaskan diatas.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan di RUU Sisdiknas 2022? Begini Kata Nadiem Makarim

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x