Tunjangan sertifikasi atau TPG memang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan dalam waktu tiga bulan sekali.
Begitupun dengan Tunjangan Khusus, yaitu diberikan kepada guru ASN dengan nominal satu kali gaji pokok dan juga disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Resmi, Kenaikan Gaji PPPK sesuai Ketentuan Ini hingga 5 Tunjangan yang Didapat
Yang membedakan adalah Tunjangan Khusus akan diberikan secara khusus kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
Hal itu karena guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus akan menghadapi kesulitan hidup, untuk itu diberikan tunjangan agar bisa menjalankan tugas dengan baik.
Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
- Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil
- Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain
Guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus tersebut akan menerima tunjangan tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua guru ASN akan menerima tunjangan tersebut, melainkan harus memenuhi beberapa kriteria dan juga syarat.