Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi

- 14 November 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi.
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Tunjangan sertifikasi atau TPG memang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan dalam waktu tiga bulan sekali.

Begitupun dengan Tunjangan Khusus, yaitu diberikan kepada guru ASN dengan nominal satu kali gaji pokok dan juga disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Resmi, Kenaikan Gaji PPPK sesuai Ketentuan Ini hingga 5 Tunjangan yang Didapat

Yang membedakan adalah Tunjangan Khusus akan diberikan secara khusus kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Hal itu karena guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus akan menghadapi kesulitan hidup, untuk itu diberikan tunjangan agar bisa menjalankan tugas dengan baik.

Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Hal Penentu PPPK Nakes 2022 yang Wajib Dicermati Jika Mau Lolos Pertama. Nomor 4 Jangan Sampai Keliru...

  1. Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
  2. Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil
  3. Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
  4. Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial
  5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain

Guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus tersebut akan menerima tunjangan tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Dialog Hujan oleh Senar Senja. Tanpa Kata, tanpa Nada, Rintik Hujan pun Menafsirkan Kedamaian

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua guru ASN akan menerima tunjangan tersebut, melainkan harus memenuhi beberapa kriteria dan juga syarat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x