Jadi, notifikasi di tahun 2022 sementara ini memang dihilangkan, namun database tetap tersimpan.
Kemudian informasi kedua yang tidak kalah penting terkait PPG Dalam Jabatan adalah tentang pemanggilan apabila sudah lulus seleksi tahun 2022.
Apabila telah lulus seleksi tahun 2022 namun belum mendapat pemanggilan, apa tahun depan bisa ikut seleksi ulang?
Maka jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu bagi guru yang telah lulus seleksi namun belum mendapat pemanggilan di tahun 2022 supaya menunggu informasi ketentuan dan syarat PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.
Baca Juga: Dibuka Besok, Berikut Ketentuan Pengajuan Sanggah PPPK Guru Tahun 2022
Selanjutnya bagaimana prosedur apabila ingin mengganti bidang studi PPG? Anda telah lulus seleksi namun Anda diterima PNS di bidang studi lain.
Maka perlu Anda ketahui, bagi guru yang sudah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi pada SIMPKB.
Adapun jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi, kemudian guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.
Baca Juga: Resep Pepes Udang Kemangi Enak, Variasi Hidangan Keluarga Anti Bosan dengan Bahan Sedikit
Informasi berikutnya tentang PPG Dalam Jabatan yang tidak kalah penting yakni tentang tidak bisa mengikuti proses PPG Dalam Jabatan sampai selesai.