Anda sudah mendapat pemanggilan PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, namun tidak bisa mengikuti proses PPG Dalam Jabatan sampai selesai, apa bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun berikutnya?
Maka perlu diketahui, bagi guru yang sudah melakukan lapor diri namun belum sampai di tahap menerima BANPEM PPG DALJAB maka bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya (sesuai dengan kuota yang tersedia).
Namun apabila telah menerima BANPEM PPG DALJAB makan akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @ppgkemdikbud, itulah informasi seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.***