Informasi PPG Dalam Jabatan, Sudah Dapat Pemanggilan dan Lapor Diri Namun Tak Bisa Ikut Proses Sampai Selesai

- 17 November 2022, 14:08 WIB
Sudah Dapat Pemanggilan dan Lapor Diri Namun Tak Bisa Ikut Proses Sampai Selesai, Bagaimana Selanjutnya? Simak di Sini...
Sudah Dapat Pemanggilan dan Lapor Diri Namun Tak Bisa Ikut Proses Sampai Selesai, Bagaimana Selanjutnya? Simak di Sini... /Pexels.com/Vlada Karpovich

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi terkait PPG Dalam Jabatan yang perlu Anda perhatikan.

Anda bisa menyimak beberapa penjelasan tentang PPG Dalam Jabatan di bawah ini dengan saksama.

Adapun informasi tentang PPG Dalam Jabatan yang bisa Anda ketahui ini mulai dari pemanggilan sampai informasi tentang mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya ketika tidak bisa mengikuti proses PPG Dalam Jabatan sampai selesai.

Berikut ini informasi pertama terkait PPG Dalam Jabatan yang bisa Anda ketahui adalah tentang pemanggilan.

Baca Juga: Guru dengan Posisi ini Diminta Segera Daftar Program Kemdikbud Tutup 8 Hari Lagi, Berikut Syaratnya

Mungkin sebagian orang masih bertanya terkait pemanggilan tahun 2022, mengapa notifikasi pengumuman hasil seleksi akademik Anda hilang dari SIMPKB? Padahal Anda belum memperoleh kuota atau pemanggilan tahun 2022.

Maka untuk menjawab pertanyaan terkait PPG Dalam Jabatan tersebut, bisa Anda perhatikan penjelasan di bawah ini.

Perlu Anda ketahui bahwa para guru yang belum mendapat pemanggilan di tahun 2022 agar menunggu informasi PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Baca Juga: Resmi, Program Kesejahteraan Guru Diberikan November dari Kemdikbud, 4 Syarat dan Prosedur ini Harus Dipenuhi

Jadi, notifikasi di tahun 2022 sementara ini memang dihilangkan, namun database tetap tersimpan.

Kemudian informasi kedua yang tidak kalah penting terkait PPG Dalam Jabatan adalah  tentang pemanggilan apabila sudah lulus seleksi tahun 2022.

Apabila telah lulus seleksi tahun 2022 namun belum mendapat pemanggilan, apa tahun depan bisa ikut seleksi ulang?

Maka jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu bagi guru yang telah lulus seleksi namun belum mendapat pemanggilan di tahun 2022 supaya menunggu informasi ketentuan dan syarat PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Baca Juga: Dibuka Besok, Berikut Ketentuan Pengajuan Sanggah PPPK Guru Tahun 2022

Selanjutnya bagaimana prosedur apabila ingin mengganti bidang studi PPG? Anda telah lulus seleksi namun Anda diterima PNS di bidang studi lain.

Maka perlu Anda ketahui, bagi guru yang sudah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi pada SIMPKB.

Adapun jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi, kemudian guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.

Baca Juga: Resep Pepes Udang Kemangi Enak, Variasi Hidangan Keluarga Anti Bosan dengan Bahan Sedikit

Informasi berikutnya tentang PPG Dalam Jabatan yang tidak kalah penting yakni tentang tidak bisa mengikuti proses PPG Dalam Jabatan sampai selesai.

Anda sudah mendapat pemanggilan PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, namun tidak bisa mengikuti proses PPG Dalam Jabatan sampai selesai, apa bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun berikutnya?

Maka perlu diketahui, bagi guru yang sudah melakukan lapor diri namun belum sampai di tahap menerima BANPEM PPG DALJAB maka bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya (sesuai dengan kuota yang tersedia).

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Usul Dasar Penetapan UMP 2023 Dikaji Ulang: Akan Terjadi Gonjang-Ganjing

Namun apabila telah menerima BANPEM PPG DALJAB makan akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @ppgkemdikbud, itulah informasi seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x