Ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Tiba-tiba Jika Hal Ini Dialami, Simak Ketentuannya

- 6 Desember 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi ternyata ada sejumlah guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tiba-tiba sewaktu-waktu tidak lagi bisa menerima tunjangan
Ilustrasi ternyata ada sejumlah guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tiba-tiba sewaktu-waktu tidak lagi bisa menerima tunjangan /cookie_studio/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG tentunya merupakan suatu kegembiraan yang dapat dirasakan oleh semua guru atau tenaga pendidik di bawah naungan Kemdikbud.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG, guru perlu memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu atau lulus sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru.

Apabila telah lulus sertifikasi, maka secara otomatis guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud tersebut akan mendapatkan tunjangan profesi atau TPG yang akan dibayarkan pemerintah setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Info Penting Tunjangan Guru di Tahun 2023, Baik yang Sertifikasi Maupun Belum, Ada yang Mengalami Kenaikan

Dalam satu tahun, akan ada empat kali pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang terdiri dari triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3 dan triwulan 4.

Akan tetapi, ternyata ada sejumlah guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tiba-tiba sewaktu-waktu tidak lagi bisa menerima tunjangan tersebut.

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, sesuai dengan regulasi pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Cuma 5 Bahan Ini Bisa Membuat Cemilan Lumpia Bihun Lho, Cocok Dijadikan Ide Jualan

Peraturan tersebut memuat tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diberikan kepada guru non PNS akan dikecualikan apabila yang bersangkutan sebagai berikut:

  1. Guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasi guru atau TPG agama akan dibayarkan oleh Kementerian Agama
  2. Guru tersebut bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Baca Juga: Telah Sah RUU KUHP Jadi UU, Jadi Momen Historis. Apa Saja yang Diatur di Dalamnya?

Perlu diketahui, bahwa ketika guru non PNS yang telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur non formal maupun formal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini yaitu guru non PNS meskipun sudah sertifikasi secara otomatis akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan profesi atau TPG jika berada di satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Jajaran Siaga Krisis Pangan hingga Sebut Kunci Peningkatan Ekonomi, Apa Saja?

Itulah informasi terkait adanya guru yang tunjangan sertifikasi atau TPG yang bersangkutan dihapuskan atau dikecualikan meskipun pada awalnya menerima tunjangan.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x