Kerja sama kedua Kementerian ini berwujud pada proses kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Mendikbud Ristek juga menyampaikan beberapa hal kepada Menteri PANRB salah satunya terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Mendikbud Ristek menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan guru saat ini adalah dengan mengirim dana ke Pemda setempat lantas akan didistribusikan kepada penerima.
Namun, dalam hal ini Mendikbud Ristek memberikan tanggapan yaitu untuk mempercepat mekanisme penyaluran tunjangan, maka pemerintah pusat bisa langsung mengirim tunjangan kepada rekening penerima.
Selain terkait mekanisme penyaluran tunjangan guru, Mendikbud Ristek juga memberikan tanggapan berupa upaya peningkatan profesionalisme dosen PPPK.
Harapannya, bahwa dosen atau guru PPPK bisa menjadi solusi untuk menciptaka flexible and performance work force dalam ASN.
“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” ucap Mendikbud Ristek.