PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

- 18 Desember 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak.
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

Hal pertama yang harus diketahui adalah tentang guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.

Dijelaskan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Terbaru Pemilihan Formasi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Umum, Ada Tambahan Waktu?

Lantas, siapa saja guru yang bisa ikut PPG Dalam Jabatan? Berikut ini syarat lengkap yang harus dipenuhi jika guru ingin sertifikasi:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Siap-siap Rekrutmen PPPK 2023, Cek Besaran Gaji Tiap Golongan di Sini!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah