PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

- 18 Desember 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak.
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah! Simak Syarat Lengkap untuk Daftarnya

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah