PPG Dalam Jabatan 2023 Buat Guru Lebih Mudah Sertifikasi? Ternyata Ada Syarat yang Berubah!

- 20 Desember 2022, 16:20 WIB
 Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ada yang berubah, guru lebih mudah sertifikasi? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ada yang berubah, guru lebih mudah sertifikasi? Simak penjelasannya. /GTK Kemdikbud/

Pada aturan lama, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sementara untuk guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum memiliki peluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Salah satu yang berubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Baca Juga: Simak Alur Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Umum, Resmi dari Kemdikbud

Pada aturan baru, yang disebutkan dalam syarat adalah guru berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang SK-nya di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Baca Juga: Kepastian Tunjangan Guru Mulai Tunjukkan Titik Terang dengan 2 Info Resmi Kemdikbud dan Kemenkeu Ini

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah