1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik; dan
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut: