PPG Dalam Jabatan 2023 Buat Guru Lebih Mudah Sertifikasi? Ternyata Ada Syarat yang Berubah!

- 20 Desember 2022, 16:20 WIB
 Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ada yang berubah, guru lebih mudah sertifikasi? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ada yang berubah, guru lebih mudah sertifikasi? Simak penjelasannya. /GTK Kemdikbud/

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Terobosan Baru Kemendikbudristek , KIP Kuliah Digital dengan QR Code, Salurkan Biaya Pendidikan Cepat dan Aman

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah