Jaminan Kesejahteraan Guru Tahun 2023, Ada 5 Tunjangan ini yang Didapat

- 31 Desember 2022, 10:44 WIB
Seorang guru sedang mengajar
Seorang guru sedang mengajar /PORTAL PEKALONGAN / ALI A
  1. Tunjangan sertifikasi untuk CPNSD

Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.

Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

  1. Guru non PNS Inpassing

Tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.

Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.

  1. Guru non PNS yang  non Inpassing

Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Guru akan menerima tunjangan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

  1. Tunjangan untuk guru PPPK 

Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.

Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98  tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Puslapdik Kemdikbud JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah