Pada RUU Baru, Ada Perubahan Kebijakan Terkait Tunjangan Guru, Pahami Berikut

- 7 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Pixabay/Raten-Kauf

3. Pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan sebagaimana tertuang di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Bidang Ini, Dari Guru hingga Penyuluh

Hal itu, untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang sudah memenuhi persyaratan. Satuan pendidikan swasta, menyediakan pendanaan melalui BOSP.

Baik individu maupun lembaga masyarakat dapat mencermati semua dokumen yang dapat memberi masukan RUU Sisdiknas melalui laman berikut https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x