3. Pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan sebagaimana tertuang di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).
Hal itu, untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang sudah memenuhi persyaratan. Satuan pendidikan swasta, menyediakan pendanaan melalui BOSP.
Baik individu maupun lembaga masyarakat dapat mencermati semua dokumen yang dapat memberi masukan RUU Sisdiknas melalui laman berikut https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas.***