Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi
Pengaturan dalam RUU Sisdiknas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Di Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar menjadi guru wajib lulus dari PPG
2. Di Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan (RUU Sisdiknas) yang belum mengikuti atau belum lulus PPG dapat tetap mengajar.
3. Guru akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan Serdik yang tertuang dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.
Penjelasan di Pasal 105 huruf a menekankan sebagai berikut:
1. Guru ASN negeri mendapatkan penghasilan yang layak. Hal itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
2. Guru non-ASN swasta mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Hal itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
UU tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta peraturan turunannya.