BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud tengah membuka program yang diperuntukkan bagi guru honorer maupun guru ASN yang ada di seluruh satuan pendidikan formal dan akan ditutup besok, 10 Januari 2023.
Selain para guru tersebut, kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah juga diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam program Kemdikbud ini.
Adapun program Kemdikbud yang akan ditutup besok adalah rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Guru bisa segera daftar dengan menekan link yang disertakan dalam artikel ini.
Hal yang patut diperhatikan adalah para pendaftar Calon Guru Penggerak baik itu angkatan 9 atau angkatan 10 perlu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Opsi Berikut Bagi yang Terdampak
Agar banyak guru honorer, guru ASN baik itu yang sertifikasi atau belum dan kepala sekolah yang menerima manfaat, Kemdikbud menyasar hingga 75 ribu peserta.
Adapun untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dibuka untuk 20 ribu peserta sementara Calon Guru Penggerak angkatan 10 menyasar lebih banyak guru, yakni 55 ribu peserta.
Tujuan Kemdikbud membuka program Guru Penggerak adalah agar para guru bisa menjadi pemimpin dalam pembelajaran setelah melewati pendidikan dan pelatihan dalam Pendidikan Guru Penggerak.
Bagi para guru dan kepala sekolah yang sudah daftar kemudian dinyatakan lulus sebagai peserta program Guru Penggerak, akan mengikuti pelatihan selama 6 bulan.
Pelatihan dan pendidikan yang diberikan Kemdikbud berupa konferensi, pelatihan daring, hingga lokakarya.
Tanpa perlu meninggakan tugasnya mengajar para murid, peserta Guru Penggerak tetap dapat mengajar tanpa terganggu.
Guru atau kepala sekolah yang menjadi peserta Pendidikan Guru Penggerak juga akan disediakan fasilitas oleh Kemdikbud berupa:
- Bantuan paket data untuk pelatihan daring atau online.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Baca Juga: Tenaga Honorer Diuntungkan, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Akan Diberlakukan Januari 2023
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
4. Merupakan lulusan program pendidikan S1 atau D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Bagi guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi Guru Penggerak, pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
Demikian sekilas informasi tentang link pendaftaran hingga syarat untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***