Ingat, Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan Bisa Ditentukan Sesuai Kebijakan Ini, Cermati dengan Baik

- 9 Januari 2023, 16:41 WIB
Ilutrasi guru sedang mengajar di kelas. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru dapat ditentukan oleh RUU Sisdiknas
Ilutrasi guru sedang mengajar di kelas. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru dapat ditentukan oleh RUU Sisdiknas /Pixabay/14995841

Baca Juga: Nasib Gaji Guru Honorer Tahun 2023 Ditentukan Juknis Baru ini, Cek Syarat Resminya

Dorongan kualitas mengajar untuk guru melalui manajemen kinerja ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN.

3. Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan swasta, maka akan menerima penghasilan dari pihak yayasan.

Atas hal itu, pemerintah mendorong peningkatan kualitas pengajaran bukan melihat pada level individu guru, melainkan pada level satuan pendidikan.

Tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan.

Baca Juga: Jawaban Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Menpan-RB Tanggapi dengan Hal Ini

Pendanaan diperuntukkan bagi sekolah negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan. 

Pendanaan di satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan  dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). 

Hal itu, sebagai gantinya dari Pasal 57 ayat (3) RUU Sisdiknas mengatur bahwa sekolah yang menerima pendanaan perlu menggunakannya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Jika ingin memberi masukan RUU Sisdiknas, dapat mengunjungi alamat https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah