Penting: Guru Non Sertifikasi Segera Pahami Ini Sebelum PPG Dalam Jabatan Kembali Dibuka!

- 10 Januari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini perubahan syarat ikut sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru.
Ilustrasi. Berikut ini perubahan syarat ikut sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Artinya dalam aturan lama tersebut, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 tidak diperkenankan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Kemudian lewat aturan baru, Kemdikbud mengubah aturan tentang syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan. Disebutkan bahwa guru setidaknya aktif bertugas selama tiga tahun terakhir.

Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Segera Daftar ke PT Angkasa Pura Solusi, Klik Link Berikut…

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Wacana Penghapusan Honorer Buat Gaduh, Ada Kemungkinan Diangkat PNS tapi Harus Patuhi Ini…

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah